Rabu, 31 Juli 2013

Otoritas Priok Atur Truk Kontainer

Rental Mobil Pekanbaru - Kantor otoritas pelabuha Tanjung Priok menerapkan sejumlah langkah untuk mengurangi kepadatan antrean truk yang membawa barang ekspor dan impor dari dan menuju pelabuhan. Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan saat ini sudah ada tiga kapal yang tengah bongkar muat dan enam kapal berencana sandar di Terminal 3 pelabuhan terbesar di Indonesia itu. Antrean tersebut menurutnya salah satunya akibat masuknya truk kontainer untuk kegiatan ekspor dan impor tetapi timbangannya hanya satu sehingga kendaraan itu harus mengantre.

"Ini menjadi salah satu yang menyebabkan kemacetan karena volume di dalam cukup tinggi," katanya dalam keterangan resmi Sabtu (13/7).

Dia menjelaskan sejumlah antisipasi sudah dilakukan diantaranya menerapkan pola buka tutup dipintu masuk atau gate in untuk membatasi truk yang berada di dalam lapangan penumpukan agar operasioal lapangan (yard) tidak terganggu antrean truk. Selain itu lokasi pintu keluar gate out dibersikan dari operasional truk di container yard sehingga armada yang akan keluar lebih lancar.

Dia melanjutkan pihaknya akan menambah timbangan manual dengan menempatkan reach stracker alat yang digunakan utnuk mengangkat pallet atau barang yang biasa dgunakan digudang gate in 305.
Langkah selanjutnya imbunya, mengubah pola separator jalan Bitung dengan pola tiga jalur masuk satu jalur keluar.

"Demikian pula kegiatan di JICT (Jakarta Internasional Container Terminal) volumenya padat untuk pemindahan ke Marunda, katanya.

Sementara itu, Wakil Mentri Keuangan II Mahendra Siregar menyatakan ribuan peti kemas impor yang menumpuk terlalu lama akan direlokasi ke tempat penimbunan pabean di Cikarang Dry Port (CDP) Jawa Barat. Untuk peti kemas yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) tetapi tidak diambil pemiliknya akan dipindahkan ke lokasi penimbunan di Maruda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kebijakan pemindahan peti kemas itu ditetapkan dalam nota kesepahaman (MOU) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Jumat (12/7)

MOU ditandatangani sejumlah pihak yakni Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Karantina Ikan dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta, PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok, PT Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, MUlti Terminal Indonesia (MTI), dan Mustika Alam Lestari (MAL).

Selain itu, DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indnesia (GINSI) DKI, DPW Asosiasi Importir Nasional Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (APTESINDO).

Mahendra menilai hingga kini belum ada pihak importir yang memanfaatkan fasilitas tambahan layanan jam kerja hingga pukul 23:00 wib di Bea dan Cukai sejak diterapkannya jam kerja pelayanan dokumen dan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah (behandle) hingga tengah malam. "Padahal kami sudah tambah petugas 50 orang dari yang sudah ada saat ini," ujarnya.
Sumber Bisnis Indonesia, 15 Juli 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar